Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
31 Mar 2021
19x dilihat

Pengawasan Barang Beredar di Kabupaten Lombok Timur

Toko elektronik dan pasar modern yang menjadi target pengawasan adalah sebagai berikut

  • Toko Bin Ali Elektronik – Pancor – Lombok Timur
  • Toko Sinar Bahagia – Pancor – Lombok Timur
  • Pertokoan Pancor – Lombok Timur
  • Ruby Supermarket – Lombok Timur

Pengawasan barang beredar dilakukan terkait Tanda SNI, kemasan barang, kartu garansi dan manual bahasa Indonesia, terhadap beberapa produk diantaranya

  • Mesin cuci, LG, Polytron, Aqua, Samsung, Sharp, Sanken
  • Lemari es, Polytron, Samsung, Sharp
  • TV, Sharp, Samsung, Polytron
  • AC, LG, Sharp, Polytron, Panasonic, Toshiba, Daikin
  • Setrika listrik, Sharp, Miyako
  • Kipas angin, Sharp, Miyako, Krisbow, Midea, Kirin
  • Regulator Gas, Quantum, Winn
  • Kabel Cok extension, Dexta, Vantron
  • Lampu swaballast, Phillip, Visicom
  • Biskuit, Regal, Majo Rico Cho, Colate, Kukus Butter
  • Melamin, Donyku, Unica, Pro, Golden Dragon
  • Garam , Ikan Terbang, Pasar Rame, Dolphin, Samatrah, Refina, Miwon

Dari hasil pengawasan untuk barang elektronik tidak  ditemukan adanya barang/produk  yang tidak sesuai aturan. Sedangkan untuk Garam dengan merk “Miwon” Garam Gurih ditemukan pada kemasan tidak bertanda SNI, dimana untuk garam beryodium merupakan produk wajib SNI. Sehingga temuan ini akan dikonsultasikan dengan Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan.

Sementara bagi pengelola disarankan untuk tetap melakukan pengawasan secara mandiri terhadap produk- produk yang dijual/dipajang agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan pengawasan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Berikut beberapa dokumentasi saat pengawasan berlangsung pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB.

Share: