Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
bertindak curang dalam melakukan kegiatan dengan menjual barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari hasil pengawasan tersebut dapat dilaporkan sebagai berikut:
Temuan di Gili Terawangan
Dari Beberapa restoran,café yang menjual minuman beralkohon Golongan B dan C ditemukan pelanggaran-pelanggaran berupa: Belum memiliki ijin sebagai pengecer maupun sebagai penjual langsung MB Golongan B dan C. Ada Produk MB asal impor yang belum memiliki Tanda Pendaftaran BPOM. Terhadap temuan tersebut maka Tim mengamankan dan menitipkannya produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dengan Berita Acara Penyitaan / pengamanan untuk tidak diedarkan/dijual sampai ada petunjuk lebih lanjut dari Tim.
Temuan di Kecamatan Gangga dan Kecamatan Tanjung :
Hasil pemeriksaan ulang di Toko-toko yang pernah diberikan peringatan tertulis di Kec. Gangga maupun di Kec. Tanjung pada tahun 2013 diantaranya Toko Windy, Toko Citra, Toko Zahara dan UD. Maju Jaya, tidak ditemukan pelanggaran.
Pelanggaran terjadi di Toko Wasiah Kec. Gangga ditemukan 14 bungkus biscuit merek Butter Kokola kedaluwarsa bulan Desember 2012, kemudian di toko Windy ditemukan 2 buah lampu swabalas masing-masing merek Neclus 15 w dan merek Niko 5 w tidak bertanda SNI.
Terhadap produk-produk tersebut tim melakukan pembelian sebagai barang contoh dengan maksud agar tidak dijual kepada konsumen.
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.