Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Tim dipimpin oleh Muna’im, SE., M.Si Kepala Bidang Standarisasi & Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi NTB didampingi oleh Julastri Rondonuwu, SKM.,MPH Analis Perdagangan Ahli Muda, Ratnaningsih, SE Analis Perdagangan Ahli Muda, , M. Ishanul Akbar, SE Analis Perdagangan Ahli Muda, Sri Suharyani, S.Adm Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat serta Ni Luh Sugiharta Pengolah Data.
Sebelum turun ke lapangan kegiatan diawali dengan pertemuan dengan pejabat terkait yang membidangi kegiatan Perlindungan Konsumen di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Lombok Utara. Tim diterima oleh Bapak Harianto, S.IP selaku Kepala Bidang Perdagangan yang didampingi oleh Ibu Baiq Ema Bini Vovelia, ST Penyuluh Perindustrian Ahli Muda, Ni Putu Eka Jaya Santhi, ST Pengawas Kemetrologian Ahli Muda. Selain ke kantor Diskop UKM Perindag, tim juga berkesempatan mendatangi kantor baru Sekretariat BPSK Kabupaten Lombok Utara.
Pada pertemuan tersebut dibahas terkait kegiatan perlindungan konsumen yang dapat dilaksanakan oleh Diskop UKM Perindag Kabupaten Lombok Utara. Diperoleh informasi bahwa untuk kegiatan khusus Perlindungan Konsumen belum dapat terlaksana secara maksimal karena secara struktur belum ada bidang yang membawahi khusus Program Perlindungan Konsumen. Adapun kegiatan pengawasan untuk rokok illegal dan pita cukai palsu hanya dilakukan bila mendapat undangan dari kantor Satpol PP, Bea Cukai atau dari BPOM untuk melakukan kegiatan pengawasan bersama.
Edukasi dan pembinaan untuk perlindungan konsumen dilaksanakan dalam skop kegiatan bersumber dana DBHCHT yang mana sasarannya adalah para petani tembakau dengan materi utama untuk memberikan bimtek tentang pengembangan usaha tembakau dan pengelolaan perizinannya. Pengelolaan tembakau di Kabupaten Lombok Utara masih sangat terbatas dimana sebagian besar hasil petani tembakau di jual dalam bentuk tembakau rajangan.
Dalam pertemuan koordinasi ini tim meminta izin untuk melakukan langsung kegiatan pengawasan dan pembinaan ke para pedagang di pasar tradisional maupun di took-toko retail di seputaran Kota Tanjung dan memberikan pula beberapa brosur- brosur yang terkait kegiatan perlindungan konsumen, diharapkan brosur ini dapat menjadi alat bantu edukasi kepada masyarakat.
Pengawasan dan pembinaan/edukasi dilaksanakan dengan cara mengambil sample pelaku usaha di pasar tradisional dan pertokoan dengan parameter pemeriksaan meliputi SNI, Label/Kemasan, Tanggal Kadaluarsa, dan Distribusi barang untuk memastikan pelaku usaha tetap melakukan tanggungjawabnya yaitu hanya menjual produk yang aman digunakan , memberikan rasa nyaman kepada konsumen, mengikuti standar yang berlaku dan sesuai harga yang telah ditentukan. (Julastri Rondonuwu)
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.