Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Rapat Koordinasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya temuan/penahanan oleh Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat terhadap truk bermuatan telur yang berasal dari luar daerah karena tidak dilengkapi dengan kelengkapan administrasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak. Disebutkan bahwa Setiap orang atau pelaku usaha peternakan yang memasukkan dan/atau mengeluarkan ternak dan produk hewan ke dalam atau keluar Daerah Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi, wajib memiliki izin.
Terhadap permasalahan tersebut pihak Sat Pol PP Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat untuk dilakukan BAP terhadap pengemudi truk tersebut dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan kembali rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk lebih memahami SOP terkait Tata Niaga Ternak, serta menggiatkan kembali sosialisasi kepada pihak-pihak terkait sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali. (Adrian Adi Hazmana)
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.