Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Pemerintah telah mengatur tentang penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022. Produsen Minyak Goreng Sawit diwajibkan menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng sawit (MGS) curah kepada masyarakat termasuk UKM yang harganya di masyarakat harus sesuai HET MGS curah yaitu sebesar Rp. 14.000/liter atau Rp. 15.500/kg. Pembiayaannya melalu Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
Oleh karenanya Polri bekerjamasa dengan Kementerian Perindustrian akan terus bersinergi sampai ke tingkat daerah melalui Polda dan OPD terkait, untuk mengawal sekaligus mengawasi distribusi MGS curah, agar tersedia bagi masyarakat.
Kapolda NTB akan membentuk Tim Pengawas Gabungan yang terdiri dari Dinas yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan di tingkat provinsi maupun Kabupaten/kota termasuk dengan polres setempat, untuk melakukan pengawasan. Memastikan tidak ada pelanggaran sesuai ketentuan seperti, tidak ada re-packing minyak goreng curah, tidak boleh digunakan oleh industri menengah dan besar serta tidak untuk diekspor.
Jika dilanggar, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda ataupun pembekuan perizinan berusaha.
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.