Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
25 Jun 2021
16x dilihat

Rapat Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet

Rapat dipimpin oleh Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri   BapaK Indrasari Wisnu Wardhana, serta diikuti oleh stakeholder terkait ekspor SBW Indonesia.

Dalam rapat ini membahas mengenai rencana revisi Permendag Nomor 51 tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China, menjadi Permendag yang tentang peraturan ekspor SBW terbaru, untuk mendorong peningkatan ekspor SBW dari Indonesia.

Adapun beberapa hal penting yang akan direvisi yaitu:

Ekspor ke semua negara akan diatur yang mana sebelumnya hanya mengatur ekspor SBW ke China

Hanya SBW yang sudah Bersih yang boleh diekspor

Akan ada Grading kualitas Ekspor SBW menjadi 5 Grade untuk standardisasi ekspor dari Indonesia

Pembatasan Barang muatan penumpang dan pengiriman melalui Pos untuk SBW maksimal 250 gr, terkecuali telah memiliki ET-SBW

Pengkajian Pemberlakuan izin Persetujuan Ekspor (PE) selain kewajiban ET-SBW bagi eksportir Sarang Burung Walet. (Rahmat Wira Putra / Bidang PPLN)

 

Share: