Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Rapat dihadiri oleh Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.34-672 tahun 2019 tentang pembentukan tim Penyusun rancangan peraturan gubernur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Untuk pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perdagangan Provinsi NTB terus berupaya membentuk kelembagaan Perlindungan Konsumen khususnya BPSK di seluruh wilayah Kabupaten/Kota lingkup Provinsi NTB. Semenjak diberlakukannya Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Pembinaan dan Pengawasan BPSK berada di Pemerintah Provinsi NTB, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berbunyi “Pembentukan BPSK diusulkan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri disertai kesanggupan penyediaan pendanaan” sehingga dipandang perlu untuk menyusun Peraturan Gubernur untuk pengaanggaran, pembinaan dan pengawasan BPSK.
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.