Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa hal, diantaranya Master Plan Pembangunan KIHT di Desa Paok Motong, dan usulan terkait pihak yang akan mengelola kawasan tersebut. Pengelolaannnya akan dikelola oleh Dinas pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, serta diusulkan pula 3 badan usaha yang akan dibahas dikemudian hari. Bentukan Badan Usaha yang diusulkan tersebut adalah Koperasi, Korporasi atau BUMD.
Dibahas pula tentang asset daerah yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Lombok Timur di Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik untuk pembangunan KHIT. Bapak Khairil selaku Pejabat BPKAD Kabupaten lombok Timur telah menyampaikan mengenai ganti rugi dan sertifikat tanah HGU (Hak Guna UIsaha), dimana sudah ada penetapan Bupati Lombok Timur terkait ganti rugi HGU Masyarakat dan telah dimasukkan dalam APBD perubahan. (Alfan Yahya / Bidang PPDN)
Berikut beberapa dokumentasi saat rapat berlangsung, pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB.
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.