Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
11 Jun 2021
8x dilihat

Rapat Penyelenggaraan Perijinan NTB guna harmonisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja

Rapat dipimpin oleh Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., (Sekretaris Daerah Provinsi NTB) dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTB, serta Pejabat OPD Provinsi NTB terkait lainnya.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat kali ini adalah sebagai tindak lanjut arahan Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Investasi berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menginventarisir Perda dan Perkada yang berkaitan dengan Pelayanan Perijinan/Penanaman Modal. Serta mempersiapkan berbagai hal untuk mempermudah penyelenggaraan investasi di daerah.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi NTB menyampaikan hal-hal sebagai berikut

  1. Meningkatkan kualitas perijinan untuk menciptakan iklim investasi yang baik di NTB
  2. Perda / Perkada yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini untuk segera dilakukan harmonisasi guna menyesuaikan dengan kebutuhan kondisi saat ini
  3. Perda NTB Noomor 3 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal dapat menjadi acuan untuk langkah awal dilakukan revisi diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021
  4. Mencari sumber pendapatan potensial yang belum didayagunakan secara optimal / optimalisasi aset milik Pemda Provinsi.
  5. Mengefektifkan tugas satgas yang sudah terbentuk maupun yang akan dibentuk, misalnya Satgas Percepatan Perijinan Berusaha, Satgas Penasehat Investasi, Satgas Kemudahan Berusaha dan Satgas Bina Cipta Iklim Investasi
  6. Setiap ijin yang dikeluarkan oleh Pemprov telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait misalnya UKL/UPL

Ir. H. M. Rum, MT (Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTB) menyampaikan pihaknya akan segera  melakukan penyusunan / revisi Perda tentang Percepatan Investasi. Menyiapkan Pergub sebagai pedoman pelaksanaan Perda dimaksud. Membentuk tim kecil untuk penyusunan draft  Perda percepatan investasi dengan meminta masukan dari OPD terkait sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu. Serta mempersiapkan rapat-rapat lanjutan.

H. Ruslan Abdul Gani, SH.,MH., (Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB) pun menyampaikan kesiapan Biro Hukum untuk mengharmonisasi usulan Perda dengan Undang-Undang diatasnya atau Undang-Undang/Peraturan Pemerintah terkait. Mengingat Perda dapat dibentuk atas dasar / alasan Perintah UU, Keadaan Mendesak dan Bilamana terjadi bencana alam / post mayor. Dan Biro Hukum siap berkoordinasi dengan DPRD guna penjadwalan Sidang Paripurna Tahap 2 atau Tahap 3

Rapat dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Berikut beberapa dokumentasi saat rapat berlangsung pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB

Share: