Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
1 Okt 2021
9x dilihat

Rapat tindak lanjut Surat Edatan Gubernur NTB tentang Pengendalian Peredaran Produk Hewan Ternak di Provinsi NTB

Rapat ini sebagai tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya menyikapi perkembangan peredaran telur konsumsi di NTB. Dimana Pemerintah Provinsi NTB melalui OPD terkait yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan akan melakukan operasi pengendalian masuknya produk hewan ternak termasuk telur konsumsi, secara periodik sesuai dengan perkembangan situasi, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten Kota.

Ditegaskan pula, pengendalian dimaksud bukan membatasi masuknya produk terlur konsumsi yang masuk ke NTB, namun lebih menekankan pada penegaran aturan/regulasi bagi pelaku distribusi.

Pelaku distribusi telur konsumsi diminta untuk betul-betul mengacu pada regulasi yang berlaku di NTB, yaitu Perda NTB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak dan Pergub NTB Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Dimana setiap pelaku distibusi harus memiliki rekomendasi teknis dari Dinas terkait, dalam hal telur konsumsi sebagai produk hewan, harus mendapat rekomendasi teknik dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,

Pengendalian dan pengawasan untuk produk hewan ternak akan segera dilakukan, sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 511/13/Kum/Tahun 2021 tentang Pengendalian Peredaran Produk Hewan Ternak di Provinsi NTB yang diberlakukan per tanggal 28 September 2021, guna pengendalian dampak ekonomi dan sosial dari aktifitas perdagangan atar Provinsi/Pulau, sekaligus untuk terwujudnya ketahanan pangan asal hewan yang berkelanjutan di wilayah NTB.

Rapat diikuti oleh perwakilan dari sejumlah OPD dan instansi ,diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Dinas PMTSP Provinsi NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Biro Hukum Setda NTB, Ditreskrimsus Polda NTB dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram.

Berikut beberapa dokumentasi saat kegiatan berlangsung pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB

Share: