Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
2 Okt 2020
11x dilihat

Saat Pandemi Ekspor Non Tambang NTB Tembus 5,5 Juta Dolar Amerika

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB ini mengatakan, nilai ekspor non tambang dimaksud adalah nilai ekspor yang mengatasnamakan langsung daerah asal, Provinsi NTB. Dinas Perdagangan Provinsi NTB yang mengeluarkan langsung SKA (Surat Keterangan Asal). “Belum yang kita ndak tau ngirim-ngirim langsung dari daerah lain menggunakan nama daerah lain. Terutama yang sudah bermitra dengan pengusaha-pengusaha di luar NTB,” imbuhnya.

Jika mengacu pada nilai tukar rupiah saat ini, Rp15.000 per 1 dolar, maka nilai total ekspor non tambang NTB sudah mencapai Rp82,5 miliar. Tentu nilai yang tidak kecil bagi para pelaku Industri Industri Mikro Kecil Menengah (IUMKM).  Tercatat kegiatan ekspor dari Bulan Januari hingga Agustus 2020. Fathurrahman mengatakan, masih menggembirakannya ekspor non tambang di tengah pandemi Covid-19 ini karena permintaan dari luar negeri.

Untuk Bulan Oktober ini, NTB juga berencana akan mengekspor vanili sebanyak satu ton. Digunakan untuk kebutuhan obat-obatan dan kosmetik. Tantangan perdagangan di tengah corona ini tidak kecil. Kata Kepala Dinas, memang tidak bisa juga diam. Aktivitas ekonomi harus tetap jalan, bersahabat dengan virus corona. Untuk meningkatkan nilai ekspor non tambang NTB terus naik, salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi promosi produk-produk olahan dan komoditas NTB bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan RI.

Tanpa mengecualikan pangsa pasar dalam negeri, khsususnya pasar NTB, Fathurrahman mengatakan salah satu usaha pemerintah daerah adalah membuat pasar bagi produk-produk IUMKM melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang. Dinas Perdagangan Provinsi NTB juga telah membentuk unit usaha pemasaran secara online dan offline, namanya NTB Mall yang diswakelolakan secara profesional kepada pihak ketiga. (bul)

Sumber: Suara NTB

Share: