Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
13 Sep 2020
11x dilihat

Sanksi Bagi ASN dan Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker

Jenis-Jenis Pelanggaran:

  • Tidak memakai masker di tempat umum/ fasilitas umum/ tempat ibadah/ tempat lain yang ditentukan. dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/ keagamaan/ budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/ fasilitas umum/ tempat ibadah/ tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Setiap pengurus dan/atau penanggungjawab tempat/ fasilitas umum/ ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)

Pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan:

  • kemampuan dan kepatutan
  • Perlindungan kesehatan masyarakat
  • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
  • nondiskriminatif
  • kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan
  • Ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan penyakit menular

Sumber: PRCC Biro Humas Protokol Provinsi NTB

Share: