by admin
13 Sep 2020
11x dilihat
Sanksi Bagi ASN dan Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker
Jenis-Jenis Pelanggaran:
- Tidak memakai masker di tempat umum/ fasilitas umum/ tempat ibadah/ tempat lain yang ditentukan. dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/ keagamaan/ budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/ fasilitas umum/ tempat ibadah/ tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Setiap pengurus dan/atau penanggungjawab tempat/ fasilitas umum/ ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
Pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan:
- kemampuan dan kepatutan
- Perlindungan kesehatan masyarakat
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
- nondiskriminatif
- kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan
- Ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan penyakit menular
Sumber: PRCC Biro Humas Protokol Provinsi NTB