by admin
15 Apr 2021
16x dilihat
Sosialisasi Autodebet Pajak Kendaraan Bermotor ASN NTB
Kegiatan dibuka oleh Dr.Ir. H. Iswandi, M.Si. Kepala Bappenda Provinsi NTB dan diikuti oleh Sekretaris / Kepala Sub Bagian Umum / KTU Lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Adapun hasil sosialisasi yang diikuti adalah sebagai berikut:
- Transaksi non tunai (melalui Aplikasi Auto Debet ASN NTB) dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTB Nomor 973/03/KUM/ Tahun 2021 Tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTB
- Pelaksanaan pembayaran PKB ASN melalui Aplikasi Auto Debet ASN ini bersifat memaksa dengan konsekuensi ditundanya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN
- Surat Keterangan Input Data Kendaraan (Tax Clearance) Pembayaran PKB ASN yang dikeluarkan oleh Bappenda Provinsi NTB menjadi salah satu syarat untuk mengajukan TPP ASN.
- Masing-masing ASN diwajibkan menginput data kendaraannya yang jatuh tempo pada bulan berikutnya pada aplikasi autodebet ASN NTB. Aplikasi dapat di-install pada playstore HP Android.
- Kepala Sub Bagian Umum melaksanakan verifikasi data kendaraan ASN yang telah diinput dalam aplikasi autodebet ASN NTB secara kolektif
- Kepala Sub Bagian Keuangan memastikan data nomor Rekening ASN dan memastikan ASN menandatangani Surat Pernyataan bersedia dilakukan autodebet
- Bappenda Provinsi NTB akan mengeluarkan Tax Clearance jika semua lampiran dalam aplikasi autodebet ASN telah dilengkapi.
- Jika pembayaran PKB ASN telah berhasil di debet akan dinformasikan melalui SMS Gateaway dan Bappenda akan memberikan fasilitas pengantaran (delivery) notice pajak ke Alamat ASN yang bersangkutan atau ke Kantor Dinas / Badan
- Pelaksanaan auto debet ASN hanya diberlakukan untuk ASN dan bukan kendaraan dinas
Berikut beberapa dokumentasi saat kegiatan sosialisasi berlangsung pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB.