Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
5 Okt 2022
14x dilihat

Sosialisasi Insentif Pajak Kendaraan Bermotor 3 in 1 oleh Bappenda NTB

Insentif panjak kendaran dimaksud terdiri dari 3 jenis yaitu:

  1. Bebas denda PKB (pajak kendaraan bermotor)
  2. Bebas Tunggakan di atas 5 tahun untuk kendaraan dengan masa pajak tahun 2016 ke bawah
  3. Diskon PKB sampai dengan 50% untuk kendaraan dengan masa pajak tahun 2017 s.d 2021, serta diskon PKB 5% bagi wajib pajak aktif yang membayar tepat waktu.

Ketentuan tersebut Berlaku sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Kebijakan Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat secara masif tersampaikan kepada masyarakat, oleh karenanya Sekretaris Dinas Perdagangan Povinsi NTB H. Heri Agustiadi, S.Sos., M.M., yang memimpin apel pagi, menghimbau kepada seluruh personil Disdag untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut.

"Kita sebagai bagian dari organisasi Pemprov. harus saling membantu menyampaikan kepada masyarakat setiap kebijakan dari pemerintah daerah, terlebih terkait dengan insentif PKB ini. Mungkn sebagai ASN kita sudah memahami kebijakan ini, namun di masyarakat tentu tidak semuanya mengerti. Karena itu kita mengambil bagian sebagai perpanjangan lidah membantu tugas-tugas dari rekan-rekan Bappenda untuk ikut mensosialisasikan Pergub Nomor 74 ini. " tegas Sekdis.

Share: