Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik, dalam upaya diseminasi kebijakan perdagangan antarpulau terbaru. Dimana dalam Permendag 92 tahun 2020 tersebut mengatur penerapan perdagangan antarpulau yang diselaraskan dengan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), melalui kewajiban kargo owner (pemilik muatan) untuk selalu menyampaikan daftar muatan (manifest domestic) antarpulau baik itu jenis dan jumlah barang yang akan dimuat. Dilakukan melalui sistem Nasional Indonesia Single Window (INSW) yang ada di Kementerian Keuangan. Penyampaian tersebut harus dilakukan sebelum barang dimuat ke kapal, data yang disampaikan tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Perijinan Terpadu (SIPT) Kementerian Perdagangan. Data dari Manifest Domestic tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh Perusahaan Jasa Pengurusan Trasnportasi (Forwarder) yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Kolaborasi ini akan mampu mengoptimalisasai perdagangan antarpulau, termasuk juga perdagangan antarpulau di NTB.
Video animasi terkait Permendag nomor 92 tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau dan Tata Cara Penyampaian Daftar Muatan Antarpulau dapat diakses pada Youtube channel Kementerian Perdagangan RI
https://www.youtube.com/watch?v=p7z5Q-Y2uOg&t=89s
https://www.youtube.com/watch?v=OvpAlfh2eLY
Dinas Perdagangan NTB - Copyright . All rights reserved.