Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
23 Apr 2014
23x dilihat

Supermarket Penjual Produk Kadaluarsa akan Ditutup

Tim gabungan selama ini selama empat jam menggelar razia mendadak di beberapa supermarket, termasuk diantaranya pasar percontohan. Sortir produk, mencatat jenis produk, baik makanan dan minuman dalam kemasan, serta pengecekan langsung masa berlaku produk yang dijajakan supermarket. Dari kegiatan rutin pemantauan lapangan ini, belum ditemukan adanya produk-produk yang membahayakan bagi konsumen.

Pengakuan salah satu manajemen supermarket yang dirazia, bahwa produk-produk yang dipajang di seluruh gerai tetap disortir secara rutin. Bahkan, produk yang akan kedaluwarsa akan ditarik sebulan sebelum masa berlaku habis.

Tetapi, untuk meminimalisir produk kedaluwarsa terjual di konsumen, ketentuannya tiga bulan sebelum batas kedaluwarsa produk-produk tersebut dijual dengan diskon hingga 50 persen. Dua bulan, masih bisa diperbolehkan beredar, tetapi satu bulan bahkan 10 hari maksimal, dilakukan penarikan produk untuk pemusnahan.

Razia masih akan terus dilakukan. Hanya saja, di pasar percontohan masih ditemukan adanya makanan dan minuman dalam kemasan yang dijual bebas dengan batas waktu melebihi ketentuan.

Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTB, Drs. L. Imam Maliki MM, Sealasa (8/4) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi khusus kepada supermarket nakal nantinya.

Sanksinya dalam bentuk penutupan sementara, dalam batas waktu beberapa hari. Guna member efek jera kepada pemiliknya. “Pengawasan dan pembinaan sudah sering kita lakukan, dan itu rutin. Kalau masih ada supermarket yang menjual produk kedaluwarsa atau tidak ber-SNI, kita rekomendasikan ditutup sementara,” sebut Maliki.

Tidak etis jika pedagang besar, modern masih menjual barang-barang kedaluwarsa, apapun dalilnya. Jangan sampai upaya yang dilakukan pemerintah selama ini tidak member efek jera kepada manajemen pedagang-pedagang besar yang ia maksudkan.

“Selama ini yang normatif, kalau itu barang yang kadeluwarsa, kita Police Line, lalu surat teguran. Sanksi akan tetap diberikan, tetapi tetap mengacu pada aturannya,” demikian Maliki.(bul) sumber suara ntb tgl 9 april 2014

Share: