Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
24 Agt 2020
18x dilihat

Surat Keterangan Asal (SKA)


Hasil kesepakatan perdagangan tersebut diantaranya adalah perjanjian perdagangan barang (trade in goods) dan diatur dengan Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin), yaitu suatu peraturan/ketentuan administrasi yang diterapkan oleh suatu atau sekelompok negara untuk menentukan Negara asal barang yang dibuktikan dengan menyertakan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin). Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor asal Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia sehingga berhak untuk mendapatkan fasiitas Preferensi atau keringanan bea masuk di Negara tujuan ekspor yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan Indonesia.


Dinas Perdagangan Provinsi NTB adalah satu-satunya instansi di Provinsi NTB yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan RI untuk menjadi penerbit SKA atau yang disebut sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), Saat ini sistem permohonan SKA di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dalam satu sistem pelayanan secara elektronik yang disebut dengan sistem e-SKA yang sangat memudahkan para eksportir yang membutuhkan kecepatan pengurusan dan akuntabilitas pelayan publik.


adapun persyaratan bagi eksportir untuk mengajukan permohonan Penerbitan SKA ini adalah dengan melampirkan :
1) FotoCopy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai
2) Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dari Bea Cukai
3) Original Copy Bill of Ladding (B/L) dari EMKL atau AirWay Bill (AWB) dari Maskapai
4) Invoice
5) Packing List


AYO KITA EKSPOR, EKSPOR ITU GAMPANG, GEBER EKSPOR NTB 2020

Share: