Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
4 Sep 2020
9x dilihat

Tak Pakai Masker, Denda Menanti

Perlu digaris bawahi bahwa pada pasal 17 huruf d berbunyi "setiap orang wajib berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terkait dengan protokol Penanggulangan Penyakit Menular yang ditetapkan sebagai Wabah/KLB/KKMM di daerah", sehingga setiap masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, dan apabila ketentuan tersebut dilanggar maka terdapat sanksi yang diatur pada Pasal 25 poin 1 yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak sebesar Rp. 500.000,- dan sanksi sosial. Pemberian sanksi tersebut akan dimulai pada tanggal 14 September 2020.

Pemerintah Provinsi beserta jajarannya termasuk juga Dinas Perdagangan Provinsi NTB telah, sedang dan akan terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan khususnya bagi penyakit menular Covid-19 yang sedang melanda NTB, Indonesia dan seluruh masyarakat Dunia. Bukan karena adanya Sanksi, tetapi diharapkan kesadaran masyarakat dapat tumbuh dengan sendirinya.

Masyarakat NTB jangan lupa untuk terus mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan disetiap kegiatan di tempat umum. Berikut Video himbauan dari Pemerintah Provinsi NTB untuk tertib menggunakan masker

https://www.youtube.com/watch?v=s16YWliHMfE

Share: