Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
21 Okt 2020
14x dilihat

VidCon Dengan Ombudsman RI Terkait Ekspor Benih Bening Lobster

Pertemuan ini merupakan bentuk pengawasan publik yang dilakukan Ombudsman RI dalam upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga negara termasuk pemerintah daerah. Sehingga dalam upaya melakukan tugas tersebut Ombudsman RI melaksanakan pertemuan dengan Dinas Perdagangan Provinsi NTB, untuk melakukan kajian cepat mengenai tata kelola ekspor benih bening lobster sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Ombudsman RI telah mengajukan 9 pertanyaan dalam Kertas Kerja Permintaan Keterangan RA Lobster 2020, kemudaian Dinas Perdagangan Provinsi NTB memberikan data dan informasi yang dibutuhkan Ombudsman RI, guna mengakomodir kajian cepat tersebut lalu dipaparkan pada pertemuan hari ini.

Berikut jawaban Dinas Perdagangan Provinsi NTB, atas pertanyaan yang diajukan Ombudsman RI:

  1. Dinas Perdagangan Provinsi NTB mengetauhi perihal terbitnya Permen KP 12/2020. Permen KP No. 12 Tahun 2020 mengatur tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan termasuk di dalamnya pemberian izin ekspor langsung Benih Bening Lobster (BBL) kepada perusahaan yang telah mendapat kuota ekspor melalui 5 (lima) bandara yang telah ditentukan yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hassanudin, Bandara Ngurah Rai dan Bandara Kualanamu.
  2. Peran Dinas Perdagangan Prov. NTB sebagai Instansi yang memiliki tupoksi salah satunya bagaimana meningkatkan kinerja ekspor NTB, dalam hal proses ekspor BBL ini adalah bagaimana memfasilitasi para eksportir BBL ini agar bisa mendapatkan buyer yang lebih luas di luar negeri (membantu pemasaran) dan memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Asal atau Cerficate Of Origin (COO) bagi eksportir BBL yang membutuhkan.
  3. Produk layanan yang diberikan oleh Dinas Perdagangan Prov. NTB sebagai satu- satunya Instansi di Provinsi NTB yang ditunjuk menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Provinsi NTB adalah Fasilitas Penerbitan Dokumen ekspor yang diperlukan sebagai penanda asal barang Indonesia yaitu Certificate Of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA)
  4. Certificate Of Origin (COO) adalah Dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau di olah di Indonesia. Selain berfungsi sebagai penanda Asal Barang COO ini juga sebagai dokumen sah untuk mendapatkan keringan bea masuk untuk negara – negara yang telah memiliki perjanjian dagang (Free Trade Agreement) dengan Indonesia sehingga bisa meningkatkan daya saing produk Indonesia di negara tersebut.
  5. Persyaratan memperoleh COO. Eksportir wajib melakukan registrasi pada portal https://e-ska.kemendag.go.id sebelum melakukan pengajuan permohonan SKA, selanjutnya setiap melakukan pengiriman ekspor, eksportir melakukan pengajuan SKA secara online dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : (a) Scan Invoice Asli, (b)Scan Packing List Asli, (c) Scan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai di Pelabuhan Muat dilampiri Nota Pelayanan Ekspor (NPE). (d) Scan Bill Of Lading (B/L) dari EMKL atau Airway Bill (AWB) dari Maskapai Udara
  6. Sesuai SOP yang telah ditetapkan di IPSKA Dinas Perdagangan Provinsi NTB proses Pelayanan COO ditargetkan paling lama selesai dalam 1 (satu) hari kerja terhitung sejak eksportir melakukan pengajuan permohonan SKA secara online dengan persyaratan lengkap.  (mekanisme pelayanan SKA pada IPSKA Dinas Perdagnagan Provinsi NTB -> pada gambar 7 link dokumentasi pada akhir artikel)
  7. Berdasarkan edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor : 335/Daglu.1/SD/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 hal Penyampaian Permendag Nomor 37 Tahun 2018 tentang Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia, biaya penunjang perekaman COO pada IPSKA sebesar Rp. 25.000,- dengan sistem pembayaran elektronik (e-payment) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKA mulai berlaku sejak tanggal 26 Maret 2018.
  8. Secara prinsip terkait dengan kewenangan Dinas Perdagangan dalam proses layanan penerbitan COO untuk ekspor BBL Tidak ada kendala berarti karena sistem yang digunakan sudah sudah terintegrasi secara online, trasparan dan akuntabel.
  9. Kebijakan memberikan izin untuk melakukan ekspor BBL kembali secara langsung dengan beberapa pembatasan merupakan kebijakan yang cukup tepat karena ketersediaan BBL di NTB ini masih sangat besar dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi di pasaran ekspor sehingga mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan di Prov,NTB, namun ada beberapa saran yang dapat disampaikan:

a) Perlu mempertimbangkan untuk melakukan dalam setiap 4 bulan waktu pengiriman 1 bulan nya dilakukan moratorium ekspor yang digunakan untuk memenuhi permintaan BBL lokal bagi nelayan pembudidaya Lobster guna mengantisipasi lonjakan harga BBL di pasar Lokal.

b)  Penunjukan hanya 5 (lima) Bandara terutama Bandara Ngurah Rai sebagai pintu keluar ekspor BBL perlu di pertimbangkan untuk di ditambah dengan menunjuk Bandara Lombok sebagai pintu keluar juga mengingat sentra BBL ini justru ada di NTB bukan di Bali sehingga memperlancar aktivitas ekspor BBL sebagai salah satu andalan ekspor Prov. NTB.

c)  Memperbanyak perusahaan yang ditunjuk mendapat kuota ekspor untuk menghindari praktek monopoli dan permainan harga yang merugikan nelayan BBl oleh Kartel eksportir BBL yang terbatas.

Berikut beberapa dokumentasi kegiatan Pertemuan Ombudsman RI dengan Dinas Perdagangan Provinsi NTB terkait ekspor benih bening lobster, pada facebook fanspage Dinas Perdagangan Provinsi NTB

https://www.youtube.com/watch?v=h2sY0PULI3s

Share: