Selamat Datang di Dinas Perdagangan NTB Official Website

Senin-Kamis: 07:30 - 16:00 & Jumat: 07:30 - 17:00
Media Sosial:
Dinas Perdagangan NTB-logo
DISDAG NTB
by admin
24 Nov 2021
8x dilihat

Visitasi KI NTB ke PPID Dinas Perdagangan Provinsi NTB

Visitasi tersebut merupakan rangkaian dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021, yang dilaksanakan oleh KI NTB kepada sejumlah badan publik yang dinilai.

Kesempatan tersebut digunakan Sekretaris Dinas untuk memberikan gambaran singkat kepada Komisioner KI NTB, terkait komitmen dan semangat PPID Dinas Perdagangan Provinsi NTB dalam memberikan layanan informasi, meskipun ditengah berbagai keterbatasan di tahun 2021 akibat refocusing anggaran.

"Teman-teman PPID tetap bekerja meskipun tidak ada honornya akibat refocusing dan kondisi keuangan daerah, tapi walaupun begitu prestasinya bagus , rilis berita dan informasi tetap dilakukan setiap hari di website dan seluruh media sosial Disdag" terang Sekretaris Dinas.

Selanjutnya, dilaksanakan wawancara singkat kepada anggota PPID sekaligus pengecekan website Dinas Perdagangan oleh Komisioner KI NTB. Dengan review sebagai berikut:

  1. Website Dinas Perdagangan Provinsi NTB termasuk tinggi jumlah pengunjungnya, dimana pada saat divisitasi oleh KI NTB, sudah terdata sebanyak 401 visitor di website pada 24 November 2021, dengan pengunjung setiap minggunya mencapai 2.500 lebih visitor. Namun belum dimunculkan berapa banyak pengunjung yang meminta permohonan informasi, atau mengakses informasi berkala yang disediakan di website. Sehingga disarankan untuk ditambahkan peta/data statistik permohonan informasi di website dinas perdagangan, boleh menggunakan statistik manual
  2. Selanjutnya, membuat formulir online khusus untuk peminta informasi di website dinas perdagangan yang dibedakan dengan formulir online melalui website ppid utama Provinsi NTB
  3. Serta menyoroti lokasi PPID Dinas Perdagangan Provinsi NTB yang berada di lantai 2. Disarankan untuk berada di lantai 1, untuk mempermudah akses dan efektifitas pelayanan. Namun dapat dimaklumi karena kantor Dinas Perdagangan Provinsi NTB sedang tahap renovasi.

Komisioner KI NTB juga menekankan kepada PPID Dinas Perdagangan Provinsi NTB untuk memperhatikan terkait pentingnya registasi permintaan informasi, yang menjadi legal standing bagi peminta informasi jika akan mengajukan sengketa informasi.

"Registrasi manual dan elektroinik sangat penting karena berkaitan dengan konsekuensi hukum sengketa informasi, tanggal registasi itu yang menjadi dasar/ legal standing untuk mengajukan sengketa, jika ada permohonan informasi melalui telpon, maka PPID yang meregistrasi di buku registrasi" pungkasnya.

Tim PPID Dinas Perdagangan Provinsi NTB pun akan memperhatikan review yang diberikan oleh Komisioner KI NTB, guna peningkatan layanan informasi di Dinas Perdagangan Provinsi NTB.

Berikut beberapa dokumentasi saat kegiatan berlangsung pada facebook fanpage Dinas Perdagangan Provinsi NTB

https://www.youtube.com/watch?v=S3f_20lWFpg

Share: